Warga Sumsel Curi Ponsel Guru SD, Dibekuk Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi

AA (53), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjalani pemeriksaan di Polres Tanjuab Timur, karena tertangkap mencuri handphone. -Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
MUARASABAK – Seorang pria berinisial AA (53), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, baru beberapa hari berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), sudah berurusan dengan hukum.
Dia tertangkap tangan mencuri dua unit handphone milik guru SD IT Al-Madani, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke sekolah dengan alasan menawarkan cairan pembersih lantai kepada pihak sekolah. Namun, niat jahat muncul ketika ia melihat dua unit HP tergeletak di lantai samping ruang kelas. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil HP tersebut lalu segera meninggalkan lokasi.
Dua unit HP yang dicuri masing-masing bermerk Samsung dan Vivo, milik guru bernama Sarah (22). Saat itu, Sarah tengah mengajar senam dan meletakkan HP miliknya di lantai. Ketika hendak mengambil kembali, ia panik karena kedua HP sudah tidak ada di tempat semula.
BACA JUGA:Bupati Hurmin Luncurkan Aplikasi ''Pak Kades''
BACA JUGA:HM Syukur: APKASI Jadi Wadah Strategis, Untuk Wujudkan Otonomi Daerah
“Kejadian ini sempat menghebohkan sekolah. Korban sempat menanyakan kepada guru lain dan juga orang tua murid, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan HP-nya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mewakili Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono.
Seorang orang tua murid kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya ia melihat seseorang asing berada di sekolah dengan dalih mencari kepala sekolah, namun tak lama kemudian orang tersebut pergi terburu-buru.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui menginap di sebuah penginapan di wilayah Muarasabak Barat.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim kami langsung mendatangi penginapan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pengelola. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan dua unit HP milik korban di tangan pelaku,” jelas AKP Soekany.
Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Tanjab Timur beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (pan/ira)