Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
BACA JUGA:Energi Terbarukan Hemat Biaya, Amankan Ketidakstabilan Harga Gas
BACA JUGA:Ancelotti Waspadai Pertahanan Kuat Dortmund Jelang Final Liga Champions di Wembley
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
BACA JUGA:Terzic Yakin Dortmund Mampu Taklukkan Real Madrid di Final Liga Champions
BACA JUGA:PBB Desak Israel dan Hamas Lakukan Gencatan Senjata
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Waspada Potensi Gelombang Panas di Indonesia
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Kehadiran Febri Diansyah Pada Sidang SYL Pekan Depan
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;