Dari hasil pemeriksaan tim medis, luka pada bagian perut korban terdapat empat lubang tombakan dan membuat usus korban ikut terkena mata tombak tersebut.
BACA JUGA:Fasilitas Pendidikan Sangat Diperlukan di IKN
BACA JUGA:Menhub Beri Sokongan Penuh, Soal Penyediaan Kendaraan Listrik di IKN
"Pelaku menombak korban sebanyak tiga kali, tapi pada kejadian itu mata tombak pelaku sempat bengkok keluar dan menimbulkan lubang luka juga pada perut korban," ungkap Kapolsek Muarasabak Timur ini.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan di ancam dengan hukuman penjara lima tahun.
"Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis dan telah menjalani tiga kali operasi. Kita belum bisa mendapat informasi yang lebih dalam lagi, karena kondisi korban yang masih belum stabil," pungkasnya. (pan/zen)