MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menghimbau masyarakat Kabupaten Tebo, untuk taat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kemanfaatan, yang dibayar setiap tahunnya.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Nazar Efendi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, Senin (4 Mei 2024).
Masyarakat yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dihimbau agar aktif membayar juga melunasi PBB sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
BACA JUGA:243 CPNS dan 3.606 PPPK, Rekrutmen CPNS dan PPPK di Kabupaten Tebo Tahun 2024
BACA JUGA:Dispora Lakukan Pendataan Atlet Ikuti Kompetisi Popda Jambi Tahun 2024
Dijelaskan Nazar, Pajak daerah seperti PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.
"Dari pajak kita dapat membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan, Pendidikan, serta Kesehatan. Tentunya ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tebo telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerahki (Sapadaku) yang dapat diunduh di Playstore.
Banyak fitur yang dihadirkan dalam aplikasi tersebut yaitu, pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak yang akan dibayarkan, fitur perubahan data, fitur PBB, fitur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Ketahui Alasan Zodiak Ini Sulit untuk Jatuh Cinta
BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Berkurang Di Wilayah Muaro Jambi
Ditambahkan Nazar, masyarakat juga dipermudah dalam proses pembayaran melaui M-Banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, maupun marketplace.
"Sekarang kalau mau bayar pajak tidak perlu jauh-jauh, karena kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak, agar dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya. (wan/enn)