JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi dan polres jajarannya berhasil menangkap 199 orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2024. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, disebutkan bahwa operasi ini berlangsung selama 20 hari dan berhasil mengamankan sejumlah individu, termasuk 10 wanita, tiga anak di bawah umur, dan sisanya adalah pria.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 149 orang tersangka akan menjalani proses hukum di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan, sementara 50 orang lainnya akan menjalani program rehabilitasi. Mayoritas dari mereka yang diamankan merupakan para pengedar yang memiliki bukti-bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
Ernesto menjelaskan bahwa sasaran utama dari Operasi Antik Siginjai 2024 adalah tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel, dan basecamp yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 50 basecamp telah dirazia, dimana basecamp-basecamp tersebut yang terbukti terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba telah dihancurkan dan sebagian lainnya diberi tanda garis polisi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4,9 kilogram sabu, tiga kilogram ganja, dan 341 butir pil ekstasi. Secara ekonomis, nilai dari barang bukti narkoba yang disita tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
BACA JUGA:SAH Tegaskan Pembangunan Jambi Perlu Dukungan APBN
BACA JUGA:KPK Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Selain barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sarana dan prasarana, termasuk 29 unit motor, enam unit mobil, 116 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Para tersangka pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jambi.(ANTARA)