Cokok Bandar Sabu di Berbak

Ilustrasi sabu-jambi independent-Jambi Independent
MUARASABAK - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur, untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Tanjab Timur dari dampak bahaya barang haram tersebut.
Kali ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang telah meresahkan warga di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, dalam keterangannya menyampaikan, pelaku yang berhasil diringkus kali ini berinisial ZA (47} warga Kecamatan Berbak.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari warga yang resa karena seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak.
BACA JUGA:PSI Sebut Antusiasme Kader Tinggi Dalam Pemungutan Suara Calon Ketum
BACA JUGA:KPU Masifkan Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemilu 2029
Atas dasar informasi tersebut, pada hari Rabu 09 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 wib, Tim Opsnal dibawah pimpinan, Ipda Asep Darusalim, kemudian langsung menuju lokasi di Kecamatan Berbak untuk melakukan penyelidikan.
"Di hari Kamis 10 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 wib, dari informasi yang diterima, Tim Opsnal kita kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba ini berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang belakang diketahui berisinial ZA, yang merupakan target dalam perburuan ini.
Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur ini melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut yang di saksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 buah tempat atau wadah permen yang di dalamnya berisikan 4 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang di letakkan pelaku tersebut dibelakang rumah, tepatnya di pot tanaman kunyit.
"Kemudian anggota kita juga menemukan kotak rokok Surya yang di dalamnya beriskan sendok sabu yang terbuat dari pipet yang di letakkan di atas ventilasi," ujar AKP Charles M Sitorus.
Dirinya menjelaskan, saat diperlihatkan semua barang bukti tersebut, pelaku berinisial ZA ini mengakui jika seluruh barang bukti itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial ZI.
"Guna melakukan pengembangan atas perkara ini, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku ZI, akan tetapi yang bersangkutan nerhasil melarikan diri. Pelaku ZI ini sudah masuk dalam DPO kita dan masih terus kita selidiki keberadaannya," jelasnya.
Saat ini untuk pelaku ZA beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku ZA ini, diketahui jika sudah 5 bulan belakangan ini dirinya menjadi pengedar sabu yang dipasarkannya disekitar kawasan tempat tinggalnya.
Untuk cara pemasaran barang haram ini, para pembeli langsung mendatangi rumah pelaku kemudian membeli langsung sabu tersebut dan membayar secara cash.
"Pelaku berinisial ZA yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurang penjara," pungkasnya. (pan/zen)