Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor:909/Kep.Gub/DPUPR .5/2023 tahun 2023, tentang penetapan Ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi, terdapat dua titik ruas jalan baru.
BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Ciri-Ciri ISPA Pada Anak
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Menggunakan Asuransi Swasta
Jika dilihat dari data yang di peroleh maka jalan provinsi di Kabupaten Kerinci terdiri dari, jalan Sanggarang Agung -Jujun 8,755 KM, Jujun- Lempur sepanjang 13,822 KM, kemudian ruas jalan Jujun-Batas Kerinci/Kota Sungai Penuh 14,746 KM.
Selanjutnya Ruas jalan Kelok Sego- Sanggarang Agung 19,978 KM kemudian yang terbaru adalah jalan Sekungkung-Batas Kerinci /Sungai Penuh batu Kurik sepanjang 7,365 KM.
Yuldi Herman, Wakil Ketua DPRD Kerinci, mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan agar jalan Simpang Empat Tajaung Tanah - Bukit Tengah menjadi Jalan Provinsi tapi sampai saat ini belum dikabulkan.
"Kita sudah beberapa kali menyampaikan ke Gubernur tapi belum dikabulkan,”katanya. (Sap/Viz)