Jambi– Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran beasiswa pendidikan menengah di Provinsi Jambi, dengan tertdakwa Ilhamsyah, Amri Daiman, dan Abdul Mukti, sejatinya mendegarkan keterangan saksi.
Kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa tahun anggaran 2018, yang sejatinya di gelar, Senin 10 Juni 2024, ditunda. Saksi A de Charge (meringankan), yaitu Syarid Fahid dari terdakwa Abdul Mukti, tidak hadir di persidangan.
Menurut kuasa hukum Abdul Mukti, saksi menolak hadir dengan alasan, bahwa saksi tersebut termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga pemanggilan saksi harus dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Abdul Mukti meminta majelis hakim untuk membuatkan surat panggilan berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) huruf A KUHAP, yang mengatur pemanggilan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan.
BACA JUGA:Cek Endra: Hasil Survei Jadi Penentu, Soal Dukungan Golkar Di Pilkada Serentak Jambi 2024
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Buka 2488 Formasi PPPK
Namun, Ketua Majelis Hakim Hendra Halomoan menolak permintaan tersebut dengan merujuk pada Pasal 159 KUHAP. Majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum terdakwa bahwa untuk hal pemanggilan saksi yang meringankan terdakwa.
“Kami para hakim harus bersifat netral dan tidak berpihak kepada salah satu, maka atas kepentingan klien Anda, maka kami menyarankan dalam pemanggilan saksi tersebut diharuskan dengan melalui surat-menyurat bukan hanya lewat koordinasi saja oleh anda sendiri. Dengan tidak hadirnya saksi A de Charge,” jelasnya.
Dari dakwaan JPU, terungkap dalam tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengalokasikan Rp 6,9 miliar untuk 2.760 siswa dengan besaran beasiswa sebesar Rp 2,5 juta per siswa.
Namun, alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan siswa SMA dan SMK tersebut justru menjadi ajang korupsi.
BACA JUGA:Punya Hutang Belasan Miliaran Rupiah, Polemik RSUD Abdul Manap Jadi Sorotan
BACA JUGA:Upayakan Kamtibmas Tetap Terjaga Kelurahan Beringin Lakukan Patroli Secara Berkala
Ilhamsyah, Direktur CV. SNG, bekerja sama dengan Amri Daiman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Mukti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melakukan manipulasi dalam proses pencairan dana.
Dalam sebuah pertemuan yang diadakan pada awal 2018, Amri Daiman memberikan data persuratan kepada Ilhamsyah yang digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan pencairan dana beasiswa.
Penunjukan CV. SNG oleh Abdul Mukti sebagai pelaksana kegiatan beasiswa tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Lebih parahnya lagi, Ilhamsyah mengalihkan pekerjaan kepada beberapa pihak lain seperti LTI untuk pelaksanaan TOEFL, LSP Pertanian Malang untuk sertifikasi kompetensi, dan LSP Kelautan dan Perikanan Bogor untuk sertifikasi budidaya dan penangkapan ikan.