Kunjungan Ke Belanda Kemnaker Bahas Peluang Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia

Selasa 11 Jun 2024 - 13:48 WIB
Reporter : Yolanda Permata
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda, pada 21 Juni 2019 sepakat untuk berkolaborasi dalam program peningkatan kapasitas tenaga  kesehatan Indonesia, termasuk perawat

Sayangnya, kolaborasi ini tidak dapat dilanjutkan karena  pandemi virus corona.

Indonesia bersiap menyambut bonus demografi.

Dengan adanya bonus demografi, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia secara signifikan.

BACA JUGA:Menaker Sebut Pemerintah Tolak PHK Sepihak

BACA JUGA:Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Jelang Lebaran

Menaker menjelaskan, saat ini hanya ada lima pekerja migran Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda jumlah yang masih kecil tersebut merupakan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.

 “Saya berharap terbukanya lapangan kerja bagi TKI di luar negeri, termasuk di Belanda, tidak hanya di bidang kesehatan saja, tetapi juga  di sektor lain, sehingga membuka peluang potensial untuk mengerahkan TKI,” katanya.

Saat ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses angkatan kerja bagi pekerja usia produktif.

 Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan  dengan meningkatkan relevansi  kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membukal lapangan kerja di luar negeri.

BACA JUGA:Menaker Ingin PMI Perawat Terus Berkesempatan Bekerja di Singapura

BACA JUGA:Ridwan Presentasi di Kemenaker Soal Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan

"Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia," ucapnya.

Selain itu upaya pemerintah juga ditujukkan dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker tersebut menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kategori :