JAMBIKORAN.COM- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda, pada 21 Juni 2019 sepakat untuk berkolaborasi dalam program peningkatan kapasitas tenaga kesehatan Indonesia, termasuk perawat
Sayangnya, kolaborasi ini tidak dapat dilanjutkan karena pandemi virus corona.
Indonesia bersiap menyambut bonus demografi.
Dengan adanya bonus demografi, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia secara signifikan.
BACA JUGA:Menaker Sebut Pemerintah Tolak PHK Sepihak
BACA JUGA:Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Jelang Lebaran
Menaker menjelaskan, saat ini hanya ada lima pekerja migran Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda jumlah yang masih kecil tersebut merupakan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
“Saya berharap terbukanya lapangan kerja bagi TKI di luar negeri, termasuk di Belanda, tidak hanya di bidang kesehatan saja, tetapi juga di sektor lain, sehingga membuka peluang potensial untuk mengerahkan TKI,” katanya.
Saat ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses angkatan kerja bagi pekerja usia produktif.
Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan dengan meningkatkan relevansi kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membukal lapangan kerja di luar negeri.
BACA JUGA:Menaker Ingin PMI Perawat Terus Berkesempatan Bekerja di Singapura
BACA JUGA:Ridwan Presentasi di Kemenaker Soal Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan
"Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia," ucapnya.
Selain itu upaya pemerintah juga ditujukkan dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker tersebut menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).