Dengan adanya Permenaker ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia juga memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, yakni dengan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil saat bekerja di luar negeri.
"Jadi Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," ucap menaker.(*)
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 10:32 WIB
Pemerintah Tekankan Perlindungan Pekerja, Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Senin 24 Jun 2024 - 20:17 WIB
Targetkan Padi Lokal Dapat Hak Paten
Jumat 21 Jun 2024 - 15:38 WIB
Apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN Sebelumnya Atas Capaian 10 Tahun Reforma Agraria
Jumat 21 Jun 2024 - 15:27 WIB
Protokol Implementasi Komitmen Jasa Angkutan Udara Disetujui Komisi V DPR RI, Ini Isinya
Jumat 21 Jun 2024 - 15:19 WIB
Tawaran Pagu Indikatif Kementerian ESDM Tahun Disepakati, Ini Harapan Komisi VII DPR RI
Terpopuler
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:54 WIB
Dukungan Pancasila Jambi Mengalir ke Maulana-Diza dalam Pilwako Jambi
Sabtu 16 Nov 2024 - 07:00 WIB
Dulu Rp 2 Juta Sekarang Rp 23 Juta, Usaha Maryam Sukses Bersama BTPN Syariah
Sabtu 16 Nov 2024 - 16:30 WIB
KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Sabtu 16 Nov 2024 - 10:57 WIB
Sekda Sentil KPU Tanjab Timur, Terkait Kurangnya Koordinasi dan Pelit Berbagi Infomasi
Sabtu 16 Nov 2024 - 17:57 WIB
Sudirman Minta TNI dan Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik
Terkini
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:54 WIB
Dukungan Pancasila Jambi Mengalir ke Maulana-Diza dalam Pilwako Jambi
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:59 WIB
Korsel Tambah Bantuan ke Ukraina, Jika Kerja Sama Korut-Rusia Berlanjut
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:57 WIB
Wamenhub Minta Masyarakat Taat Berkendara
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:56 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda Gali Potensi Pajak
Sabtu 16 Nov 2024 - 19:54 WIB