Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa, para korban memang harus mendapatkan pendampingan psikologis. Mengingat, ada paksaan dan ancaman yang didapatkan oleh korban.
BACA JUGA:MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tips Hemat Ala Anak Kosan
"Kami akan merekomendasikan untuk ada pendampingan kepada para korban. Saya yakin juga dari usia dia sudah dewasa tapi, karena iming-iming dan paksaan serta ancaman video agar pelaku bisa melakukan hal itu kepada korban," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa ada dampak psikis dari korban atas kejadian tersebut. Sehingga dibutuhkan pendampingan terhadap para korban. (eri/ira)
Kategori :