Jambi – Sebanyak 7 orang anak di Jambi yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA, menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang pria dewasa.
Saat ini, Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, berinisial ALSN (29), yang berprofesi sebagai seorang pedagang.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juni 2014 mengatakan bahwa, korban diantaranya berinisial MAS (14), MI (18) DS (15), RS (16) H (18).
“Dua korban lainnya belum disebutkan karena baru akan dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
BACA JUGA:Korban Merasa Tubuhnya Disentuh, Pelaku Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari
BACA JUGA:Polres Bungo tangkap satu pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Dusun Sungai Mancur
Kombes Pol Andri menjelaskan bahwa awal mulanya, korban dan tersangka berkenalan di tempat umum seperti di konter handphone dan bengkel.
“Tersangka ini membujuk rayu dengan iming-iming memberi uang, mentraktir hingga membelikan rokok kepada korban,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksinya dengan memaksa para korban untuk melakukan perbuatan asusila kepadanya.
"Saat melakukan itu juga direkam oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau mengulangi perbuatannya itu," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing, Bahas Soal Aset dan PBB Kota Jambi
BACA JUGA:Menyingkap Kesehatan Jantung: Pemeriksaan Enzim Jantung dalam Praktik Patalogi Klinis
Tersangka menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban, agar mau melakukan perbuatan itu lagi dengan berkata 'Apabila kau tidak hadir, nanti video ini saya sebarkan'.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue.
Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana asusila tersebut dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.