Kerinci - Kasus dugaan pembuatan SPPD fiktif di DPRD Kerinci, terus menuai sorotan.
Informasinya, ada SPPD ganda di DPRD Kabupaten Kerinci, sehingga menjadi temuan BPK.
Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Kerinci, Victorious Gulo mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif itu sudah termasuk manipulatif. Di mana, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.
“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Harap Bisa Tekan Inflasi, Pj Walikota Jambi Panen Cabai dan Beri Bantuan
BACA JUGA:Sudah Ambil Langkah Penting, Pastikan Layak Dijadikan Hewan Kurban
Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan, merupakan pelanggaran hukum.
Sehingga, bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara, sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan nomor 113/PMK-05/2012 sebagaimana diganti denga PMK no 119 tahun 2023.
Pada pasal 23, mengatur pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas, bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita negara.
Sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan, dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
BACA JUGA:Ancam Bangun Tenda Darurat, Buntut Polemik SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Melalui Kolaborasi Internasional, Indonesia Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja di ASEAN
“Dan ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan keuangan negara, dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya asas keterbukaan,” terangnya.
Lanjutnya, sebagaimana juga dimaksud di dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.