Warga Pali Buat Laporan Palsu di Prabumulih, Ngaku Dibegal

Sabtu 15 Jun 2024 - 10:38 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Rizal Zebua

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 242 KUHP kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tutupnya. (*)

Kategori :