Bawa Banyak Bukti ke Polda, Pinto Dilaporkan Mantan Stafnya

Kamis 20 Jun 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Rizal Zebua

"Sudah dijawab semua oleh klien kami, beserta alat bukti tentang adanya dugaan tipu gelap yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi," sebutnya.

BACA JUGA:Sekda: Tidak Tinggal Diam, Soal Polemik SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Jokowi Kumpulkan Menteri dan Kepala Lembaga Bahas Rupiah Melemah

Syifa menuntut ganti rugi yang dialaminya, yaitu dengan total kerugian senilai Rp13,7 juta, yang hingga saat ini belum diterimanya.

“Sampai hari ini belum dibayarkan, yaitu uang perjalanan dinas dan reses, kurang lebih sebesar Rp12.625.000, serta dana pembuatan spanduk yang digunakan untuk kampanye Rp 1.090.000,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rahma Syifa mengatakan, uang tersebut sudah dicairkan oleh Sekretariat, dan sudah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Tapi uang itu tidak dibayarkan ke klien kita, sementara inikan perjalanan dinas dan klien kita selalu ikut dengan pak PJ, itu yang kita tuntut," terangnya.

BACA JUGA:HET Minyakita Naik Minggu Depan

BACA JUGA:Pulang!

Diberitakan sebelumnya, Rahma Syifa bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi.

Kuasa hukum Syifa, Fikri Riza, saat diwawancarai mengatakan bahwa, kliennya melaporkan Wakil Ketua DPRD provinsi Jambi, atas dugaan penipuan gelap uang perjalanan dinas dan reses yang tidak dibayarkan kepadanya. 

“Hak klien kita sudah pernah kita minta, namun yang bersangkutan tidak mau membayar,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jambi, Zidni Aisyah ketika dikonfirmasi mengatakan, persoalan Rahma Asyifa dan Pinto Jayanegara, bersifat personal. Sehingga Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tidak bisa melakukan tindakan. 

BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Disebabkan Penguatan Ekonomi AS

BACA JUGA:Al Haris dan Investor Korsel Tandatangani MoU

“Kemarin itu kan sudah berproses di BK. Ini kan personal ya, jadi ini antara Rahma dan Pak Waka Pintonya,” tandasnya. (eri/enn/zen)

Kategori :