JAMBIKORAN.COM- Rapat kerja VII Komite DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI, Komite VII menyetujui usulan pagu yang direkomendasikan DPR RI, kementerian ESDM tahun anggaran 2025 sebesar Rp9,38 triliun. Selasa 19 Juni 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi atas kepada Komisi VII DPR RI yang telah menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun 2025. "Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu anggota Komisi VII yang telah menyepakati asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN tahun 2025 dan RKAKL tahun 2025. Kami telah memperhatikan seluruh masukan dari Bapak/Ibu sekalian selama melakukan pembahasan dan akan segera kami tindaklanjuti agar seluruh permasalahan yang kita bahas hari ini dapat kita selesaikan untuk memberikan solusi yang terbaik," ujarnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, Kementerian ESDM menyesuaikan anggaran untuk program-program yang berdampak pada masyarakat dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk bantuan instalasi, sesuai komentar Komisi VII DPR RI. Listrik baru (BPBL), bangunan penerangan jalan - tenaga surya (PJU-TS) dan paket Konverter Kit (Konkit) untuk nelayan dan petani.
Dalam usulan pagu tahun 2025, Kementerian ESDM mengalokasikan rencana anggaran infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat antara lain 5.000 paket konkit untuk nelayan dan petani, program BPBL untuk 130.000 Rumah Tangga, 10.000 PJU-TS. unit, tiga blok Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), pembangunan satu blok PLTM (sistem kontrak tahun jamak) dan pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II dan Duri-Sei Mangkei (skema multi years contract).
BACA JUGA:Ada Permintaan SYL Rp500 Juta untuk THR DPR RI
BACA JUGA:Usulan Pembentukan Kementerian Haji Disetujui Oleh Komisi VIII DPR RI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang juga ketua rapat kerja meminta Kementerian ESDM menyelesaikan program 2024 pada tahun ini. “Komisi VII merekomendasikan Kementerian ESDM melaksanakan program TA 2024 paling lambat Desember 2024, terutama untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Rincian kesepakatan Kementerian ESDM untuk rekomendasi jumlah maksimal per unit pada tahun 2025 adalah sebagai berikut: Setjen Rp 553,65 miliar; lembaga audit 138,6 miliar rubel; Dirjen Migas Rp 4,84 triliun; Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Rp 496,05 miliar; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Rp 735,95 miliar; Sekretariat Jenderal DEN Rp 63,77 miliar; BPSDM ESDM Rp617,90 miliar; Survei Geologi Rp 929,61 miliar; BPH Migas Rp254,29 miliar; Ditjen EBTKE Rp 657,02 miliar; dan BPMA Rp 92,12 miliar.(*)