Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Himpun Rp 24,99 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
BACA JUGA:Rusia Siap Bahas Pembicaraan Damai
"Laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh pelapor sudah diterima petugas SPKT. Segera akan dilimpahkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut dalam memburu terlapor yang diduga sebagai pelaku penggelapan tersebut," tutupnya.
Sisi lain, seorang pria berstatus duda di Kota Prabumulih nekat membawa kabur sepeda motor milik pacarnya, MR (27), warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Atas ulahnya tersebut, warga Gang Arena, RT 04/04, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korbannya yakni MR ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Operasi Kemanusiaan di Gaza Harus Difasilitasi Sepenuhnya
BACA JUGA:Gaya Kepemimpinan Hijau Mulai Meluas di Indonesia
MR menceritakan motornya dibawa kabur oleh pelaku pada saat dirinya dan pelaku berada di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di parkiran depan kantor Camat Prabumulih Timur, Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 15.00.
Sebelumnya, pria kenalannya itu menemui dirinya di tempatnya bekerja di Citimall Prabumulih.
Lalu pelaku mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor miliknya dengan posisi pelaku mengendarai dan korban dibonceng.
Sesampainya di TKP parkiran depan Kantor Camat Prabumulih Timur, pelaku membujuk korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku mau mengantar temannya dahulu.
BACA JUGA:Tekankan Urgensi Kebijakan Publik Berbasis Riset
BACA JUGA:Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Lalu pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut meninggalkan korban. Setelah itu pelaku tidak kembali lagi untuk mengembalikan sepeda motor milik Korban. (*)