Laporan Dicabut, Kasus Gugur, Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima

Pelaku penggelapan saat diamankan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, kini resmi dihentikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, pada Senin (4/8).

Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor, yakni PT Catur Sentosa Adiprima, pada 11 Juli 2025 lalu.

“Benar, kasusnya sudah dihentikan karena pihak pelapor telah mencabut laporan secara resmi di Polsek,” kata AKP Jimi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Tersangka Baru Segera Diumumkan, Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Jambi

BACA JUGA:Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi

Sebelumnya, jajaran Polsek Kota Baru berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Catur Sentosa Adiprima, cabang Jambi. 

Kasus tersebut melibatkan seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pemeriksaan awal, Khoeri diduga membuat faktur fiktif menggunakan nama salah satu toko rekanan.

Barang-barang yang dicantumkan dalam faktur tersebut kemudian diambil dari gudang dan dijual secara pribadi, tanpa menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan.

“Perusahaan mengalami kerugian hingga Rp81 juta akibat aksi tersebut,” jelas AKP Jimi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak perusahaan, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan penjualan. 

Berdasarkan temuan itu, pihak manajemen melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Baru.

Khoeri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru saat sedang melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan