Ungkap Kerugian Rp81 Juta, Supervisor PT Catur Sentosa Adiprima Buat Faktur Fiktif

Pelaku penggelapan, merupakan supervisor PT Catur Senrosa Adiprima.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Catur Sentosa Adiprima, cabang Jambi.
Kasus ini melibatkan seorang supervisor perusahaan yang diduga membuat faktur fiktif dan menggelapkan barang dari gudang tanpa menyetorkan hasil penjualannya.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi penjualan barang.
“Pelaku membuat faktur pesanan barang fiktif dengan menggunakan identitas salah satu toko. Barang tersebut ternyata telah diambil dan dijual, namun hasil penjualannya tidak disetorkan kembali ke perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp81 juta,” ujar Kompol Jimi, Rabu (9/7).
BACA JUGA:Sinsen Hadirkan Promo Service Back To School, Siapkan Kendaraan Sekolah Nyaman dan Aman
BACA JUGA:Waka DPR RI Sebut Opsi Pembentukan Pansus Haji
Pelaku diketahui bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
“Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan menuju arah Kota Jambi,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar faktur penjualan barang serta satu lembar laporan hasil audit toko yang menjadi dasar pengungkapan kasus.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, Khoeri dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(zen)