JAMBIKORAN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (network access point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie kepada Antara, Minggu 23 JUni 2024.
BACA JUGA:Profil Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN era Soeharto yang Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
BACA JUGA:Kabar Duka, Eks Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor surat B-1678/M.Kominfo/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP diminta untuk melaporkan langkah pemutusan untuk evaluasi.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Kemenkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia (BI) serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Waspada! 1 Isapan Vape Ternyata Setara 6 Isapan Rokok Konvensional, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Vladimir Putin Dapat Hadiah dari Kim Jong Un Dua Anjing Langka di Taman Geumsusan
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. (*)