JAMBI - DPRD Kota Jambi, kembali menggelar rapat paripurna, Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Adapun agenda paripurna tersebut yakni, terkait penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan. Didamping Wakil Ketua, MA Fauzi, Roro Nully Kurniasih Kawuri dan Pangeran HK Simanjuntak.
Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih juga tampak hadir, dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Siaga Tempur Saat Berlayar, KRI FKO dan KRI Sampari Lewati Laut Sulu
BACA JUGA:Dinamika Panas Pilkada Sarolangun, Siapakah Pesaing Terkuat?
Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, bersama pihak eksekutif telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan rapat hari ini, penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi, tahun anggaran 2023 yang langsung disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, sebanyak kurang lebih 45 halaman.
Anggota DPRD Kota Jambi, menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi, tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.
"Dengan kesepakatan tersebut, mencerminkan adanya kerja sama dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Sri Purwaningsih, Pj Walikota Jambi.
BACA JUGA:Pembangunan UMKM Penting Dalam Transformasi Digital
BACA JUGA:Padat Karya Pemeliharaan Jalan Menyerap 51.964 Tenaga Kerja
Dengan persetujuan Raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah Kota Jambi, Pj Walikota Jambi dan juga Pimpinan DPRD Kota Jambi, menandatangi Peraturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi.
Ranperda nantinya akan di sampaikan kepada gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi.(mg07/zen)