MUARASABAK - Seorang pria berinisial T (38) telah ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung Timur atas tuduhan menyebarkan video seorang wanita (39) yang sedang mandi tanpa busana. Kejadian ini bermula dari sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap wanita tersebut.
Pada tanggal 5 Juni 2024 lalu, T dengan sengaja mengambil video tanpa seizin wanita tersebut dan kemudian menyebarkannya kepada rekan-rekannya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Video yang tersebar memiliki nuansa pornografi yang memperlihatkan wanita tersebut dalam keadaan telanjang.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengungkapkan peristiwa ini dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu sore, 26 Juni 2024. "Kami telah menangkap pelaku berdasarkan laporan dan bukti yang kami kumpulkan. Pelaku dijerat dengan tuduhan serius atas penyebaran materi tanpa busana," ujarnya.
"Korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Jadi, antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku ini ada celah untuk pelaku bisa mengambil video menggunakan Handphonenya secara diam-diam, di saat korban sedang mandi dengan kondisi tanpa busana," tambahnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji
BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Empat Kasus Mafia Tanah
Usai mengambil video tersebut, pelaku kemudian menscreenshot durasi tertentu pada video tersebut yang menghasilan gambar tubuh korbannya dalam keadaan tanpa busana.
"Lalu oleh pelaku, foto hasil screenshot video itu dikirim ke beberapa orang temannya melalui WhatsApp. Bahkan pelaku juga dengan nekad mengirim foto tersebut ke korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Merasa telah dilecehkan, pada tanggal 24 Juni 2024, korban melaporkan hal itu ke Polres Tanjab Timur. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus pelakunya.
"Dari keterangan pelaku, aksi nekadnya ini didasari oleh rasa sakit hati. Pelaku ini sendiri telah memiliki istri, dan korban juga telah memiliki suami," ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
BACA JUGA:Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri, Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada
BACA JUGA:Pemda Harus Fasilitasi KPU-Bawaslu di Pilkada 2024
Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta," jelasnya.