Berkas Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja Dilimpahkan

Jumat 28 Jun 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

Kompol Cahyono mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku sudah mengincar titik lemah korban, hingga saat korban pulang kerja di rumahnya, langsung ditikam, korban sempat berlari, namun ditikam lagi, saat petugas tiba di TKP jasad sudah ada di luar rumah korban.

BACA JUGA:BKPSDM Belum Terima Surat Pengunduran Diri Nazar, Kepala Bakeuda Tebo Di Gadangkan Jadi Bacawabub

BACA JUGA:Jalan di Rantau Ikil Jujuhan Amblas, Warga Keluhkan Kondisi Buruk, Minta Pemprov Segera Perbaiki

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karena pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap ya.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (eri)

Kategori :