Histeris Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Gudang Pupuk, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

Keluarga korban pembunuhan histeris ketika rekonstruksi digelar Polres Kerinci. Keluarga Korban minta agar pelaku diganjar hukuman mati.-istimewa-
KERINCI, JAMBIKORAN.COM – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Eli, yang terjadi di gudang pupuk Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), Kabupaten Kerinci, berlangsung penuh emosi pada Kamis 24 Juli 2025.
Dalam proses yang digelar pihak kepolisian tersebut, keluarga korban hadir dan meluapkan kemarahan serta kesedihan mereka.
Tangis histeris pecah saat tersangka, Agus, memperagakan ulang adegan-adegan pembunuhan yang dilakukannya. Keluarga Eli pun meminta agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat.
"Kami tidak terima Eli dibunuh dengan cara sekejam itu. Kami minta Agus dihukum seumur hidup, kalau perlu dihukum mati!" tegas salah satu anggota keluarga dengan nada penuh emosi.
BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap Pengedar 40 Paket Sabu Siap Edar Disita
BACA JUGA:Kulit dan Rambut Halus dan Lembut, Dengan Jeruk Nipis Campur Mentimun
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi dan mendukung kelengkapan berkas penyidikan. Polisi menyatakan proses ini penting untuk memastikan kejelasan fakta dan tidak ada kekeliruan dalam penanganan perkara.
Aksi Agus menghabisi nyawa Eli telah mengguncang masyarakat setempat. Korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah. Masyarakat desa pun ikut mengecam keras tindakan pelaku dan menyatakan dukungan terhadap tuntutan keluarga untuk keadilan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan keji terhadap seorang janda berinisial EJ (45), yang ditemukan tewas membusuk di dalam gudang pupuk milik pelaku pada Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Ragam Investasi yang Bisa Dicoba Gen Z
BACA JUGA:4 Tips Merawat Kuku, Agar Tetap Sehat dan Kuat
Rekonstruksi ini berlangsung di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, tempat korban ditemukan terkunci dalam kondisi tragis.
Korban diketahui tewas pada Jumat malam, 6 Desember 2024, dengan kondisi jasad membusuk di sebuah gudang pupuk yang dimiliki tersangka, Agus Kurnia, warga Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.
Penyelidikan awal mengungkap adanya dugaan motif terkait hutang-piutang serta hubungan asmara antara korban dan pelaku.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan keterangan antara tersangka, saksi, dan barang bukti demi kelengkapan berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke kejaksaan. Hadir dalam proses ini penyidik, jaksa, saksi, serta pihak keluarga korban.
BACA JUGA:5 Kesalahan Umum dalam Minum Air Putih, Untuk Mencegah Dehidrasi
BACA JUGA:Sidang Jawapos Vs Tabloid Nyata Memanas
Usai kejadian, Agus sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci sejak Desember 2024. Dugaan kuat mengarah bahwa ia kabur ke luar negeri melalui Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Polres Kerinci pun menggandeng Interpol untuk memperluas pencarian lintas negara.
Setelah hampir tujuh bulan buron, pada 30 Juni 2025, Tim Macan Kincai Polres Kerinci berhasil menangkap Agus di Kuala Lumpur. Penangkapan ini dilakukan dengan bantuan aparat keamanan Malaysia dan menjadi bukti keseriusan polisi dalam menangani kasus pembunuhan lintas batas negara.
Setelah ditangkap, Agus mengaku sempat bekerja di sebuah rumah makan di Kuala Lumpur selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya diamankan pihak berwajib. Ia kemudian diterbangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci dengan pengawalan ketat.
Wakapolres Kompol Eko Prasetyo dan Kasatreskrim AKP Very Prastyawan terlibat langsung dalam proses penangkapan dan pemulangan tersangka dari Malaysia. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Kerinci dalam menyelesaikan perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut.