Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, sampel yang diuji positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bahas Penanganan Inflasi, Sekda: Kota Jambi Sangat Terbuka akan Kemitraan
BACA JUGA:Ketika SAH Didoakan Masyarakat Jadi Gubernur
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Anwar Ruba’i diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I. Dan diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ira)
Kategori :