Diding, Gembong Narkoba Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara

Diding dituntut 12 tahun penjara -Foto : Surya Elviza-Jambi Independent
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Diding alias Diding bin Tember dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Tindak pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu, dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Silaban, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Selasa 15 Juli 2025 sore.
Selain 12 tahun kurungan penjara, Diding didenda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Badan hingga Kamar Digeledah, Razia Blok Hunian Warga Binaan Lapas Jambi
BACA JUGA:BKD Provinsi Jambi Akan Bentuk Timsus, Usut Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri 13 ASN
“Diding terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika,” dibacakan dalam sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Kurniawan membenarkan adanya tuntutan tersebut yang menjerat kliennya.
Ia mengatakan berdasarkan Pertimbangan JPU. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Didin terbukti bekerjasama dengan penyidik dan JPU untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar yaitu jaringan narkoba di Jambi.
“Dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan,” kata Ilham, Selasa 15 Juli 2025.
Selain itu, lanjutnya, selama persidangan Diding dinyatakan telah membantu JPU untuk mengungkap fakta persidangan mengenai jaringan narkoba di Jambi.
BACA JUGA:Sampah Tidak akan Melewati TPS Lagi
BACA JUGA:Minta Menbud Jelaskan Dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober, Puan : Harus Ada Dasarnya
“Dan terdakwa Didin bersifat kooperatif,” paparnya.
Adapun sidang selanjutnya, dengan agenda pembelaan alias pledoi pada tanggal 22 Juli 2025. (*)