MUAROJAMBI – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Anwar Ruba’i Alias Anwar Bin Sutrimo, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sengeti. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, membacakan surat dakwaan terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum. Dari penelusuran di website SIPP PN Sengeti, sidang perdana ini digelar, Rabu 26 Juni 2024.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Kejari Muarojambi, menguraikan awal penangkapan terdakwa Anwar yang bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya yang terletak di RT 05 Desa Tanjung Pauh KM. 37 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Anwar Ruba’i telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa methamphetamine, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa dimulai pada Senin 04 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Terdakwa menghubungi Edi als Bedul (DPO) dengan maksud awal untuk meminjam sejumlah uang guna membayar hutang pribadi.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja Dilimpahkan
Pada kesempatan ini, Edi menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Edi alias Bedul (DPO) mengatakan, “aku dak mengang duit sebanyak itu war, tapi kalau kau galak kau ambek bahan aku dari Bos, gek dari situ aku dapat duit Rp 3.000.000 ku pinjamin ke kau Rp 2.000.000 selebihnyo kau setorke ke aku.”
Lalu pada pokoknya Terdakwa menyetujui hal tersebut untuk mengambil bahan dari Bos Edi (DPO) di pinggir jalan di Desa Tanjung Pauh Km 37 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa meminjam satu set alat hisap/bong milik Edi karena Terdakwa diberikan kesempatan untuk mencicipi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Sekolah, Dua Terdakwa Pengedar Upal Jalani Sidang
BACA JUGA:Harap Terus Berlanjut, Program Magang Prodi Sastra Indonesia Di Harian Pagi Jambi Independent
Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Muaro Jambi di pinggir Jalan Desa Tanjung Pauh KM. 37.
Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 paket ukuran sedang yang berisikan methamphetamine, 10 paket ukuran kecil methamphetamine, serta alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan perlengkapan lainnya.
Hasil penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Sengeti menunjukkan total berat bersih barang bukti adalah 3,69 gram setelah disisihkan untuk pengujian oleh BPOM seberat 0,15 gram.