BACA JUGA:Minum Bir
BACA JUGA:Kembali Kirim ASN Ikuti SCP
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para tenant atau pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.
BACA JUGA:Kota Jambi Raih iBangga Award
BACA JUGA:Hesti Haris: TP-PKK Siap Bantu Pemerintah, Menyiapkan Generasi Berkualitas dan Berakhlak
"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia. (ANTARA)