KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai

Jumat 05 Jul 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

BACA JUGA:Al Haris Memberi Dukungan Langsung ke Guru TK yang Diminta Mengembalikan Rp75 Juta

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Siap Membela Asniati Guru TK dengan Komitmen Siap Membayar Rp 75 Juta

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)

Kategori :