JAMBI - Terhitung sejak dilantik pada 7 Mei 2024 lalu, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat 1.685 tenaga PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan juga dari tenaga kesehatan belum menerima gaji hingga bulan ini.
Selama tiga bulan tersebut, para PPPK ini bekerja tanpa menerima penghasilan dari pemerintah.
"Kami sudah dilantik sejak 7 Mei 2024 kemarin. Sampai sekarang belum juga gajian. Pihak dinas menjanjikan lagi gajian di Bulan Agustus, itupun kalo urusan pemberkasan dan aplikasi input data cepat selesai," keluh salah satu PPPK di Jambi.
Selain itu, Disdik Provinsi juga beralasan bahwa, belum dibayarnya gaji PPPK terkait soal regulasi. Namun tidak jelas regulasi apa dan yang mana.
BACA JUGA:4 Partai Belum Tentukan Arah, Soal Pilkada Serentak Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Edi Sebut BKD Muaro jambi Lalai, Juga Minta Evaluasi Disdik Muaro jambi
Mendapat keluhan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serius mengurus hak gaji PPPK.
Termasuk dinas yang menangani tenaga kesehatan dan teknis.
"Bisa jadi gaji itu satu-satunya penghasilan bagi PPPK. Lalu mereka mau makan apa? Kalau belum juga gajian," kata Saiful..
Ia juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jambi memperhatikan kondisi tersebut.
BACA JUGA:Tahan Banting, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A3, Yuk Simak
BACA JUGA:WhatsApp Rilis Fitur Event Untuk Grup WA, Begini Caranya
"Itulah tugas atasan. Harus bisa memastikan bahwa semua tugas di instansinya berjalan lancar. Kalau memang ada layanan masyarakat (PPPK, red) yang terganggu wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Jangan menunggu ada keluhan dan komplain baru ada penjelasan. Kepastian layanan itu harus konkrit dan pasti,” jelasnya.
“Itu perintah Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik," timpal Saiful Roswandi.
Kepala Ombudsman juga berharap, segala persoalan dan hambatan dalam pencairan gaji PPPK dapat segera diatasi.