Setelah dilakukan penangkapan, maka aparat penegak hukum harus menentukan terhadap perkara yang dituduhkan. Apakah telah memenuhi unsur terhadap pasal yang dikenakan. Apabila ternyata tidak terbukti, maka pelaku harus dilepaskan. Sedangkan apabila telah memenuhi unsur atau adanya bukti permulaan yang cukup maka dilakukan proses selanjutnya. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai penahanan.
Menurut KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi setiap Tahap proses hukum dapat ditentukan proses penahanan. Baik ditingkat penyidikan oleh kepolisian, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun didalam proses hukum dimuka persidangan oleh hakim. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua (banding) maupun di tingkat kasasi.
Didalam KUHAP, lamanya penahanan telah ditentukan di setiap tingkatan. Apabila Tahap yang dilalui, namun berkas perkara belum siap, atau putusan belum diputuskan maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Biasa dikenal lepas demi hukum.
Namun proses waktu penahanan yang telah dilalui tersangka/terdakwa sama sekali tidak menghentikan proses hukumnya. Atau dengan kata lain, proses hukum terus berjalan. Namun proses penahanan apabila telah habis waktunya maka tersangka/terdakwa tidak lagi ditahan.
BACA JUGA:Waspada Karhutla di Musim Kemarau, BPBD Bungo Ingatkan Warga
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan, Asniati Tak Jadi Kembalikan Uang Ke Negara
Dimensi pengaturan waktu terhadap proses penangkapan dan penahanan merupakan mahkota dari KUHAP. Salah satu karya Anak bangsa untuk mengeliminir KUHAP sebelumya (HIR) yang sama sekali tidak mengatur waktu penahanan.
Selain itu selain memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan tugasnya didalam ranah litigasi hukum juga memberikan kemerdekaan kepada tersangka/terdakwa yang mengalami proses hukum yang berlarut-larut. Tersangka/terdakwa mempunyai kesempatan untuk keluar dari penahanan akibat proses hukum yang berlarut-larut.
KUHAP juga memberikan kesempatan kepada tersangka/terdakwa untuk menguji terhadap “sah/tidaknya penahanan”. Mekanisme ini biasa dikenal sebagai praperadilan.
Mekanisme praperadilan kemudian menguji. Apakah seluruh proses baik formil maupun materiil terhadap sah/tidaknya penahanan.
BACA JUGA:Wisata Air Panas Bisa Langsung Diminum, Hasil Pertemuan Pemkab Tanjabtim dan BGK ESDM
BACA JUGA:Junedi: Persoalannya Harus Tuntas, Kondisi PKL Liar Di Pasar Talang Banjar
Demikianlah keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka/terdakwa untuk melihat penahanan dilihat dari hukum acara pidana.
Advokat. Tinggal di Jambi