JAMBIKORAN.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi.
Maka dari itu, pastikan masyarakat sudah mengetahui status pemilih di Daftar pemilih Tetap (DPT).
Nah untuk mengetahuinya, masyarakat bisa cek secara online melalui laman Cek DPT Online.
Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada 27 November 2024.
BACA JUGA:4 Partai Belum Tentukan Arah, Soal Pilkada Serentak Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Simak! Cara Cek NIK KTP Secara Online
Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa cek apakah namanya telah terdaftar di DPT atau belum, lantas bagaimana cara ceknya?
Simak berikut link dan cara cek DPT Online lengkap dengan syarat pemilih yang perlu diketahui.
Link dan Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Masyarakat dapat cek melalui website Cek DPT Online KPU di link berikut ini:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek status pemilih di DPT Online:
BACA JUGA:Simak! Link dan Cara Cek Khodam yang Ramai Dimedsos, Hanya Tulis Nama Lengkap!
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Cek Data Dapodik Guru untuk Persiapan PPG Daljab 2024
- Kunjungi website DPT melalui link di atas
- Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Setelah itu masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
- Input kode OTP yang berhasil dikirim melalui nomor WhatAspp
- Selanjutnya klik "Konfirmasi" nantinya halaman dashboard akan menampilkan data berupa nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, dan kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
Data yang tertera merupakan data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.