Begini Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syarat Jadi Pemilih, Yuk Simak!

Sabtu 06 Jul 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

Selain itu perlu diketahui bahwa tahapan coklit hingga saat ini masih berlangsung, cek berkala hingga penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT 

BACA JUGA:Cara Cek Apakah KTP Kita Terdaftar Pinjol atau Tidak

BACA JUGA:Simak! Cara Cek Kondisi Hewan Kurban Untuk Idul Adha 2024

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 20:42 WIB

Bantah Berhijab Gegara Gugatan Cerai

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci