Catat Penambahan 149.361 Pemilih di Triwulan Tiga 2025

Komisioner KIP Aceh Barat bersama Bawaslu dan para pihak, berswafoto bersama di KIP setempat usai rapat pleno, hingga Selasa (7//10/2025).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat penambahan sebanyak 149.361 pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025.

“Penambahan ini diketahui berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Saktian dalam keterangan diterima di Meulaboh, Selasa.

Saktian mengatakan jumlah pemilih di Kabupaten Aceh Barat pada triwulan II tahun 2025 tercatat sebanyak 144.842 pemilih.

“Terdapat penambahan pemilih sebanyak 4.519 pemilih pada triwulan ketiga ini,” katanya.

BACA JUGA:Sepakat dan Dukung Hasil Islah Mardiono-Agus Suparmanto

BACA JUGA:HKTI Jambi SAH Apresiasi Penanaman Jagung Serentak, Serta Peresmian Gudang Pangan Polri

Ia menjelaskan pemilih yang tercatat pada triwulan III di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 149.361 pemilih, terdiri dari laki-laki 73.976 pemilih, dan perempuan 75.385 pemilih.

Kemudian pemilih baru di Kabupaten Aceh Barat tercatat sebanyak 6.126 pemilih, terdiri dari laki-laki 3.184 pemilih dan perempuan 2.942 pemilih.

Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.607 pemilih, terdiri dari laki-laki 827 pemilih dan perempuan 780 pemilih.

Sedangkan jumlah perbaikan data sebanyak 3.322 pemilih terdiri dari laki-laki 1.347 pemilih dan perempuan 1.975 pemilih.

Saktian mengatakan secara keseluruhan penambahan jumlah pemilih dalam hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut, telah ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh Barat, Panwaslih Aceh Barat, dan dihadiri oleh sejumlah pihak.

Diantaranya perwakilan Polres Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat, Disdukcapil Aceh Barat, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Panwaslih serta Pimpinan Parpol Aceh Barat.

“Hasil pleno ini menjadi dasar penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih, sehingga data yang kita miliki benar-benar valid, mutakhir, dan siap digunakan pada tahapan pemilu maupun pilkada mendatang,” kata Saktian.

Seperti diketahui, pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah proses memperbarui dan memelihara daftar pemilih yang dilakukan secara terus-menerus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan