Berkas Pengerokan di Hotel Ditangani Jaksa

Senin 08 Jul 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

JAMBI - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi. 

Dua tersangka yang terlibat dalam insiden ini telah diidentifikasi sebagai Airul Anas (25) dan Putra Wijaya Pratama (18), keduanya merupakan warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat 18 Mei 2024  sekitar pukul 01.30 WIB di lorong salah satu hotel di Kota Jambi. Korban yang berinisial MI (30), warga Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, mengalami serangan dari kelompok yang tidak dikenal saat berkunjung ke hotel tersebut.

Menurut Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Kursi Taman di Jalan Jenderal Sudirman Diduga Dicuri

BACA JUGA:Jumlah Karbohidrat yang Harus Dipenuhi Tubuh Setiap Hari

"Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara ini," ujarnya, Senin 8 Juli 2024.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Agus Singgih menambahkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. 

"Setelah berkas perkara kami lengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa, kami akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke proses hukum selanjutnya," katanya.

Kejadian bermula ketika korban memesan layanan melalui aplikasi, kemudian bertemu dengan sekelompok orang di lorong hotel. Meskipun ada kesalahpahaman terkait identitas yang dipesan, korban menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan terjadi sebelumnya. Namun, kelompok tersebut memaksa korban untuk mengakui kesalahannya, yang berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (eri/ira)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 20:34 WIB

Kenali Cara Keramas yang Tepat

Minggu 06 Oct 2024 - 20:33 WIB

Potongan Rambut Tipis Agar Terlihat Tebal

Minggu 06 Oct 2024 - 20:29 WIB

Plt Kadis Perkim Diminta Mundur