Anda pun mengira: gugatan PSI yang akan dikabulkan. Gugatan PSI inilah yang menimbulkan prasangka atur-mengatur. Justru kalah. Anak Boyamin yang menang.
Kejelian gugatan Almas adalah di soal legal standing. Almas memang masih mahasiswa. Tapi dalam gugatan ia menyebut dirinya punya cita-cita menjadi presiden. Maka ia merasa dirugikan konstitusi. Ia menjadi punya legal standing.
Lalu ia menang dalam yurisprudensi. Waktu MK memutuskan soal umur pimpinan KPK, ada klausul ''atau pernah memimpin KPK''.
Bahwa yang ia pakai adalah ''pengalaman sebagai wali kota atau bupati"' (bukan gubernur), pertimbangannya adalah: justru otonomi daerah itu adanya di kota atau kabupaten. Bukan di provinsi.
Siapa pun yang kelak menggugat konstitusi ke MK harus belajar dari Almas.
Dan yang terpenting: Almas membuat gugatan yang kalau dikabulkan tidak sampai membuat MK dianggap menggantikan DPR.
Dalam gugatan itu ia memohon agar batas 40 tahun itu diberi pengertian atau sudah berpengalaman jadi bupati/wali kota. Dengan demikian putusan MK tetap sebatas hanya mengabulkan atau menolak. Tidak membuat sendiri. Dan ketika putusannya mengabulkan yang diuntungkan Gibran.
Almas tidak hanya mengalahkan adiknya. PSI pun kalah taktik dengannya. Itulah perlunya pengacara hebat yang dilahirkan hari Rabu. (Dahlan Iskan)