JAMBI – Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terus memperjuangkan Negara pun selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Alhamdillah, Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
"JKP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mengatur pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP," ungkap SAH di Jakarta, Selasa (9 jULI 2024) kemarin.
Selanjutnya SAH juga mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja. Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
Lebih lanjut, SAH menyebutkan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45% dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.
BACA JUGA:Bagnaia Tak Ingin Lengah
BACA JUGA:Bajak Waldemar Anton dari Stuttgart
“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” tandasnya. (*)