Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07 kg senilai 5,3 miliar, di ruangan Bagbinopsnal Polda Jambi pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Plt Wadir Resnarkoba, AKBP Andi M Ichsan, dan disaksikan langsung oleh para tersangka, serta Kejaksaan dan penasehat hukum.
AKBP Andi M Ichsan, saat diwawancarai pada Selasa, 16 Juli 2024 mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi, selama beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I, serta dari beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, “ ungkapnya.
BACA JUGA:MPLS Kabupaten Sarolangun Berlangsung Dua Minggu
BACA JUGA:198 Jamaah Haji Tebo dalam Kondisi Baik
Pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman. Sebagian barang bukti telah disisihkan dan dilakukan penimbangan, untuk diserahkan ke Kejaksaan menjadi barang bukti di persidangan.
“Selain barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 orang perempuan,” lanjutnya.
Dari total pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4 Kg tersebut, total jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 (dua puluh ribu tiga ratus enam puluh) jiwa. Untuk nilai ekonomis dari total keseluruhan narkoba yang kita musnahkan berjumlah Rp.5.293.819.700.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu di cek oleh Biddokkes untuk mengetahui kandungan dari narkoba tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampurkan dengan deterjen.(eri/ira)