KUALATUNGKAL - Menjadi temuan Tim Surveior Akreditasi Kasi di RSUD KH Daud Arif, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mundur.
Kasi yang mundur tersebut merupakan Kasi Pelayanan Medis Yuliana atas dasar temuan Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS.
Temuan tim itu menyebutkan jika posisi Kasi Pelayanam Medis harus dijabat seorang Tenaga Medis (dokter. Sementara Yuliana fungsional sebagai perawat. RSUD KH Daud Arif, Kualatungkal dilakukan akreditasi untuk memepertahankan status Akreditasi Paripurna.
Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang mengatakan pengunduran diri itu karena yang bersangkutan mendudiki jabatan yang tidak sesuai sebagaimana temuan tim Surveior Akreditasi.
BACA JUGA:Menanam Harapan, Menanggulangi Banjir untuk Masa Depan yang Lebih Hijau
"Alasannya memang itu tadi atas temuan Tim Surveior Akreditasi dari KARS," katanya, Jumat (01/12).
Sahala mengaku atas temuan itu akan melaporkan ke Bupati Tanjabbar Anwar Sadat. Jabatan itu nantinya akan diisi oleh dokter senagaimana rekomendasi tim akreditasi.
"Karena ini temuan yang jadi catatan Tim Surveior Akreditasi KARS, tentu hal ini kami akan sampaikan ke Pak Bupati dahulu," ungkapnya.
Dirut mengaku untuk akreditasi Paripurna semua komponen, manajemen dan perangkat yang ada di RSUD KH Daud Arif harus sesuai standar prosedur dan regulasi yang berlaku. Apakah terdapat pengaruhnya terhadap Akreditasi jika tidak dipenuhi catatan Tim Akreditasi KARS tersebut. "Jelas ada berpengaruh," katanya singkat.
BACA JUGA:Warga Binaan Bawa Handphone, Pihak Lapas Kelas IIA Jambi Angkat Bicara
Sahala menyebutkan, RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal menjadi RSUD tipe C milik Pemerintah di Provinsi Jambi yang terakreditasi Tertinggi Paripurna. “Termasuk bintang lima,”pungkasnya. (Rul/viz)