JAMBIKORAN.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, melantik Muzakir sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi pada hari Senin, 22 Juli 2024. Selain Muzakir, Johansyah juga dilantik menjadi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi.
Kedua pejabat ini sebelumnya bersama 17 pejabat eselon II lainnya mengikuti assessment yang berlangsung dari Mei hingga Juni 2024. Sebelum dilantik, Muzakir menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, sementara Johansyah menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setda Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Ini Kronologi Mundurnya Joe Biden Dari Kontestasi Pemilu AS
BACA JUGA:Besok, Pihak Terpidana Kasus Vina Bakal Hadiri Gelar Perkara Ulang di Bareskrim
Jabatan baru yang kini diemban oleh Muzakir dan Johansyah sebelumnya kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua pejabat eselon II tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Al Haris di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi yang telah ditandatangani.
“Bismillahirrahmanirrahim, apakah saudara bersedia diambil sumpahnya? Sumpah ini disamping disaksikan oleh dirinya sendiri, juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Al Haris, yang kemudian diikuti oleh Muzakir dan Johansyah.
"Demi Allah, saya bersumpah akan setia dan taat kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sepenuh hati demi bangsa dan negara. Saya akan menjunjung etika jabatan dan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Haris, yang diikuti oleh kedua pejabat tersebut.
Setelah pelantikan, dilakukan berita acara pelantikan oleh kedua pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Sebelumnya, pada Mei hingga Juni, dilakukan assessment jabatan kepada 17 Pejabat Pemprov. Menariknya, assessment tersebut juga diikuti oleh beberapa pejabat Pemda lainnya.
Pada awal Mei, Gubernur Jambi, Al Haris, memerintahkan 17 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikuti job fit (uji kesesuaian).
Para pejabat tersebut saat ini menduduki posisi sebagai kepala dinas, kepala badan, kepala biro, inspektur, asisten, dan Direktur RSUD Raden Mattaher.
Perintah Gubernur Haris tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Nomor: SP/3421 BKD-3.3/V/2024.
BACA JUGA:OJK Menghimbau Masyarakat Agar Lebih Waspada Dalam Penggunaan Data
BACA JUGA:Presiden Jokowi Soroti Potensi Besar Ekonomi Hijau Indonesia