JAMBI - Rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara oleh PT. Sinar Anugerah Sukses (PT.SAS) di Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mendapat sorotan dari Wanaha Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi.
Abdullah, Direktur Walhi Jambi, mengatakan, pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT SAS ini dapat mencemari udara dan air di sekitar Kota Jambi, yang akan berdampak pada kualitas hidup bagi masyarakat yang pemukimannya berdekatan pada lokasi tersebut.
“Debu batubara sangat berbahaya, tergolong dalam debu fibrogenik. Paparan debu batubara yang dalam jangka lama dapat manganggu fungsi kerja dari paru-paru,” katanya.
Dampak pencemaran dari keberadaan stockpile ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Lalu lintas truk-truk pengangkut batubara yang akan keluar masuk di area tersebut, disebutkannya juga membawa bahaya tersendiri, seperti menambah pencemaran pada udara, dan kemungkinan kecelakaan yang akan melibatkan truk pengkut batubara dan warga sekitar.
“PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) sendiri memiliki izin pertambangan dengan luas konsesi 1273 HA, yang berada di Kabupaten Sarolangun. Mulai beroperasi pada tahun 2017 hingga tahun 2028 nanti. PT SAS sendiri melepas kepemilikan saham mereka ke pasar modal, dengan kepemilikan saham terbesar adalah PT Artha Nusantara Mining dengan kepemilikan saham sebesar 99,75%, dan sisanya sebesar 0,25 persen di miliki oleh PT Artha Nusantara Resources,” katanya.
Pembangunan stockpile dan TUKS oleh PT SAS ini, lanjutnya, terus mendapat penolakan dari warga, dengan alasan akan merusak dan mencemari lingkungan tempat tinggal mereka.
“Beragam penolakan yang dilakukan oleh warga ini tidak didukung oleh Pemerinta Daerah, dengan dalih kewenangan pusat dan proses perizinan tidak di masa sekarang. Tarik ulur proses penyelesaian konflik terjadi antara Pemprov Jambi, Pemkot Kota Jambi, digelar rapat dan mendengarkan paparan masing – masing. Namun tidak ada yang merekomendasikan dan tidak ada yang berani mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan izin terhadap rencana pembangunan Stockpile dan TUKS tersebut,” katanya.
Pembangunan stockpile dan TUKS PT SAS ini berada di area yang menurut RTRW Provinsi Jambi diperuntukan untuk permukiman dan pertanian. Pembangunan atau peralihan peruntukan lahan ini, belum ada regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Selain itu, data yang didapat dari Direktorat Jenderal Perhubungan laut Direktorat Kepelabuhan, PT. SAS mengantongi izin terminal TUKS dengan bidang usaha pertanian, bukan untuk pertambangan,” katanya.
Dia menilai, pembangunan stockpile dan pelabuhan batubara ini sangat-sangat merugikan masyarakat dari segala aspek. Baik itu ekonomi, aspek sosial, serta aspek jaminan kesehatan dan lingkungan yang bersih yang seharusnya dilindungi oleh negara,” katanya.
“Seharusnya pemerintah dan negara ini dapat melindungi hak-hak warga negara, bukan cuek dan lalai memberikan jaminan hidup yang layak pada warganya yang terancam, jika stockpile ini tetap dilanjutkan pembangunannya, sebagai warga yang akan terdampak apakah tetap diam? Sembari menunggu mati menghirup udara yang bercampur Debu Batubara,” tandasnya. (enn)
Kategori :