Berkomitmen Penuhi Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Selasa 23 Jul 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, diberikan pula dana dan beasiswa senilai Rp221 juta kepada ahli waris salah satu seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (ANTARA)

Kategori :