MUARASABAK – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Nipah Panjang, atas dugaan korupsi pembangunan gedung ruang kelas baru MAN 2 Nipah Panjang tahun anggaran 2022.
Kacabjari Nipah Panjang, Yoyok Satrio mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni, M selaku PPK, YY selaku direktur CV Nurizkay Konsultan dan Konsultan Pengawas, TS selaku Supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan, dan A Direktur CV Putera Bersaudara.
Yoyok menyebutkan, tiga tersangka yakni berinisial M, YY dan TS terlebih dahulu ditahan pada 18 Juli 2024 lalu.
Kemudian pada Rabut 24 Juli 2024 kemarin, giliran A yang ditahan. Keempat tersangka titipkan sementara di Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak.
BACA JUGA:Jambi Jadi Percontohan dalam Penanganan Karhutla, Wagub Sani Ucapkan Terima Kasih
BACA JUGA:Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN
"Setalah dilakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan juga selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, dugaan tidak pidana korupsi ini sudah di audit PKKN oleh BPKP Provinsi Jambi, yang memunculkan kerugian negar sekitar Rp2.669.000.000
Pihaknya juga telah melakukan uji fisik oleh Tim Ahli Teknik, yang mana kesimpulan dari ahli teknis yang diminta pengujian tersebut menyimpulkan, bangunan MAN 2 Nipah Panjang tahun anggaran 2022 ada resiko kegagalan bangunan.
"Yang mana adanya cacat mutu dan dalam keadaan rusak berat. Itu temuan dari Tim Ahli Teknik," tuturnya.
BACA JUGA:Kelaparan Global Tetap pada Tingkat yang Hampir Sama Selama 3 Tahun
BACA JUGA:Serangan Mematikan ADF di Kongo, 35 Tewas dan Sejumlah Warga Ditahan
Pembangunan gedung MAN 2 ini bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Untuk pagu anggaran sekitar Rp2,9Miliar. Jadi untuk perhitungan kerugian negaranya, Rp2,9 Miliar dikurangi pajak, ketemunya di kisaran Rp2,5 Miliar.
"Sedangkan untuk kontrak pengawasan, pagunya sekitar Rp99 juta, dikurangi pajak, ketemunya Rp86 juta. Jadi total semua sekitar Rp2,6 Miliar," ungkap Yoyok Satrio.