Lebih lanjut dirinya menambahkan, setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat di dalamnya.
BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Blokir Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris
BACA JUGA:Nilai Tak Pertimbangkan Dalil JPU
"Kita masih memperdalam penyidikan kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.
Sangkaan yang diterapkan kepada 4 tersangka tersebut yakni, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman hukuman dari pasangan tersebut yaitu, kurungan penjara selama 20 tahun," pungkasnya. (pan/zen)