Terbukti Gunakan Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Minta BPJPH Cabut Label Halal Roti Okko

Jumat 26 Jul 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mencabut izin produk roti Okko setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa roti kemasan tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya.

“Saya akan minta ini untuk dicek ulang oleh kepala BPJPH. Kalau memang rekomendasi BPOM begitu (ditemukan bahan berbahaya) maka tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ucap Menag Yaqut kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:PBB Sebut Cuaca Panas Ekstrem Menewaskan Hampir 500 Ribu Orang Per Tahun

BACA JUGA:Indonesia Menempati Posisi Keempat di Asia dalam Kematian Akibat Hepatitis

Ia menjelaskan bahwa produk yang tidak memenuhi standar halal, terutama yang mengandung bahan kimia berbahaya, harus dilarang peredarannya dan tidak boleh memiliki label halal. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan standar kesehatan.

BPOM sebelumnya mengeluarkan perintah penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah temuan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. Natrium dehidroasetat adalah senyawa kimia yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan, namun dapat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

Menurut hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM, produk roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat. Hasil uji ini menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.

Menag Yaqut menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. “Kami tidak akan berkompromi dalam hal keamanan dan kesehatan konsumen. Produk yang tidak memenuhi standar halal dan keamanan pangan harus ditarik dari pasaran untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia Menempati Posisi Keempat di Asia dalam Kematian Akibat Hepatitis

BACA JUGA:Pelatih Tim Putri Kanada Diberhentikan karena Skandal Drone

Ia juga menyampaikan bahwa BPJPH akan bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar halal dan keamanan pangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman dan halal,” tambahnya.

Yaqut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dikonsumsi dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki label halal yang sah. “Masyarakat harus cermat dalam memilih produk, terutama yang dikonsumsi sehari-hari. Pastikan produk tersebut memiliki label halal yang sah dan telah melewati uji keamanan pangan,” katanya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dapat terjaga dan konsumen terlindungi dari bahaya bahan-bahan berbahaya dalam makanan. (*)

Kategori :