Apa yang Harus Dilakukan Jika Telanjur Makan Roti Okko Berpengawet Kosmetik? Begini Penjelasannya

Jumat 26 Jul 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Lebih lanjut, apabila konsumen merasa dirugikan atas hal ini dapat menggugat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Soroti Pentingnya Perhatian Terhadap Perguruan Tinggi Seni

BACA JUGA:PBB Soroti Dua Cara Cegah Krisis Air

"Kemudian kalau dikaitkan dengan konsumen, silahkan saja menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini. Itu hak konsumen. Tetapi kami posisinya adalah melakukan pembinaan kepada industri sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja di mana ada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," tuturnya.(*)

Kategori :