Lebih lanjut, apabila konsumen merasa dirugikan atas hal ini dapat menggugat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Soroti Pentingnya Perhatian Terhadap Perguruan Tinggi Seni
BACA JUGA:PBB Soroti Dua Cara Cegah Krisis Air
"Kemudian kalau dikaitkan dengan konsumen, silahkan saja menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini. Itu hak konsumen. Tetapi kami posisinya adalah melakukan pembinaan kepada industri sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja di mana ada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," tuturnya.(*)
Kategori :