"Itupun patungan dengan teman lainnya yang melarikan diri," sambungnya.
BACA JUGA:Hamas Peringatkan Aksi Zionis Terhadap Masjid Al-Aqsa
BACA JUGA:SIG Pasok Beton Pembangunan Tol, Hubungkan Jambi ke Lampung
Dia pun mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya sangat menyesal pak, tapi dak bisa lagi karena sudah terjadi. Semoga saja ini bisa jadi pelajaran saya untuk ke depannya," sesalnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan, pihaknya kembali bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dari TKP yang berbeda.
"Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Surya yakni Pasal 112/114 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun penjara," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Dorong Pembentukan Badan Metrologi Nasional
BACA JUGA:Netanyahu Seharusnya Ditangkap, Bukan Diberi Panggung
Sementara, untuk tersangka Ari Ardiansyah akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat Prabumulih, jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Prabumulih. Dan mari kita bersama-sama untuk memerangi narkotika ini, karena anak-anak muda mudi merupakan penerus bangsa," tutupnya. (*)