JPU Masih Pertimbangkan Kasasi

Terdakwa Helen seusai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak permohonan banding terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, dan menguatkan vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Murni Rozalinda, dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa, namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, hakim tetap memutuskan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana.

BACA JUGA:Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Pelimpahan Tersangka Pembunuh Anggota Polres Muaro Jambi

BACA JUGA:Pelaku Sempat Berupaya Kabur, Paket Sabu dan Ganja Ditemukan di Kamar

 Selain itu, Helen dibebankan membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan adanya putusan tersebut. 

"Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan hukuman seumur hidup bagi Helen Dian Krisnawati. Putusan dibacakan Rabu sore, 27 Agustus kemarin," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap Helen karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. 

Namun baik di tingkat pertama maupun banding, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Terkait langkah hukum selanjutnya, JPU masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi.

"Kami masih pikir-pikir. Ada waktu 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya," kata Nolly.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan