Pelaku adalah Orang Terdekat Korban, 3 Laporan Kekerasan Seksual anak di Bawah Umur Diungkap

Minggu 28 Jul 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Jennifer Agustia

MUARASABAK - Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur tidak main-main dalam hal penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur. 

Baru-baru ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap tiga laporan keji tersebut, yang menimpa korbannya yaitu gadis di bawah umur dan anak perempuan yang masih belia.

Yang lebih miris lagi, predator dalam aksi ini merupakan orang terdekat dari para korbannya, yang semestinya menjadi pelindung bagi perempuan di bawah umur tersebut.

Dalam konferensi persnya baru-baru ini, Kabag Ops Polres Tanjab Timur, Kompol Mukhlis Gea yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, Kasat Binmas Iptu Ses Ekowati dan Kanit PPA Aiptu Masriyanto, mengatakan, berkat kesigapan Unit PPA dalam menindaklanjuti setiap laporan yang ada, akhirnya tiga orang berhasil diamankan dari tiga laporan berbeda.

BACA JUGA:2 Hari Tenggelam, Warga Purwobakti Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Polres Tebo Ringkus Pelaku Tindak Pidana Karhutla

Para pelaku ini sendiri merupakan orang terdekat dari masing-masing korban. Dan untuk para korban, dua orang perempuan berusia 17 tahun dan satu orang yang masih berusia 8 tahun.

"Dari sini kita bisa mengambil contoh yang penting. Jadi kita selaku orang tua jangan terlalu percaya kepada orang di sekitar kita ketika sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan kepada anak kita, terutama kepada anak perempuan kita. Karena mereka bisa saja menjadi predator yang berbahaya untuk anak kita," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, dari tiga laporan tersebut, satu perkara pelakunya berstatus paman kandung atas nama R, warga Kecamatan Muarasabak Barat, dengan korbannya gadis usia 17 tahun.

Sementara itu, untuk perkara kedua, pelakunya atas nama P, warga Kecamatan Muarasabak Barat, yang tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang berstatus anak tirinya. Dimana, aksi bejatnya ini dilakukan dari korbanya masih duduk dibangku SMP hingga SMA.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Dampingi Gubenur Jambi, Panen Perdana Kelapa Sawit di Desa Baru, Mestong

BACA JUGA:18 Kendaraan Dinas Segera Dilelang, Kabag Umum: Sudah Banyak Tak Layak Pakai

Kemudian, untuk perkara yang ketiga, pelakunya atas nama H, warga Kecamatan Nipah Panjang. Paman tiri ini nekad mencabuli gadis belia dengan cara dipaksa.

"Para pelaku tersebut telah memiliki istri. Dan akibat perbuatannya, masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan persetubuhan. Untuk ancaman hukumannya, 5 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (pan/enn)

Kategori :