Ayah Cabuli Dua Anak Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Aw, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi– Seorang pria berusia 49 tahun di Tanjung Jabung Timur, Jambi, berinisial Aw, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Perbuatan keji ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 dan baru terungkap awal Juni 2025 setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa kedua korban, yang merupakan kakak beradik berusia 10 dan 7 tahun, menjadi sasaran pelaku ketika ibu mereka pergi berjualan kue subuh hari. Aw memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan.

"Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku mengambil kesempatan saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar AKBP Kristian.

BACA JUGA:Pengunjung Wisata Taman Rimba Turun Drastis, Pasca Kematian Harimau Sumatera

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi Lewat Monitoring dan Evaluasi Program Jakon

Meskipun awalnya Aw membantah tuduhan, polisi telah mengamankan bukti visum yang mendukung keterangan korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan satu kali dan pencabulan berulang kali selama kurun waktu tersebut.

Aw ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di Kota Jambi. Saat ini, ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan